SURABAYA - Terkait vonis hakim pada terdakwa Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dinilai pakar hukum telah memenuhi unsur-unsur untuk dijatuhi vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim. Hal ini dijelaskan oleh pakar hukum yang juga Wakil Dekan Satu Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Hwian Christianto.
“ Proses udah berjalan dengan semestinya dengan pengertian disini hukum udah berjalan dan udah dilaksanakan dengan tepat oleh hakim. Artinya hakim memiliki kebebasan dalam mempertimbangkan sesuatu dan bahkan hakim bukan hanya mewujudkan tuntutan jaksa tapi juga fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, artinya ketika dia menetapkan vonis dia memiliki kebebasan sama atau bahkan diatas dari tuntutan jaksa, “ Hwian pada wartawan , saat ditemui di Universitas Surabaya ( Ubaya) , Senin (13/2/23).
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai telah melakukan tindak pidana yakni pembunuhan dan Obstruction Of Justice atau menghalangi proses penyidikan secara sengaja.
Tak hanya itu, selama proses persidangan Ferdy Sambo juga dinilai berbelit belit dan tidak mengaku atas perbuatannya terhadap Brigadir Yosua , sehingga upaya ini dinilai mencoreng nama Polri.
Baca Juga : Pakar Hukum Nilai Vonis Sambo Telah Memenuhi Semua Unsur
“ Di dalam hukum pidana, seseorang divonis hukuman karena dia melakukan pidana. Dalam hal ini Ferdi Sambo menunjukan bahwa ketika fakta-fakta dalam persidangan dikemukakan jaksa dan hakim dalam pertimbangan hakim , tampak kesengajaan Sambo melakukan itu sebagai kesengajaan sebagai maksud, “ jelas Wakil Dekan Satu Fakultas Hukum Ubaya ini.
Meski begitu, menurut Hwien, terdakwa Ferdy Sambo masih bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti banding,kasasi hingga peninjauan kembali (PK), sehingga tahapannya masih panjang dan masyarakat masih harus menunggu kembali seperti apa hasil akhirnya.
“ Apakah ada tahap selanjutnya , pasti ada. Saat ini masih dalam tahap pertama, terpidana bisa melakukan upaya hukum selanjutnya seperti banding , atau upaya hukum luar biasa yakni kasasi ,hingga peninjauan kembali atau PK,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang putusan akhir terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah digelar Senin hari ini (13/2/23) dimana majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati.
Reporter: Selvy Wang
Editor:Vita Ningrum