PONOROGO - Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mengungkap kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo cukup banyak melibatkan pasangan yang salah satu pihaknya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hingga akhir Juni 2026, Pengadilan Agama Ponorogo telah menerima sebanyak 941 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri atas 716 perkara cerai gugat dan 225 perkara cerai talak.
Dari total perkara yang masuk, sekitar 50 persen di antaranya melibatkan pasangan yang salah satu pihaknya bekerja sebagai PMI di luar negeri.
Meski jumlahnya cukup tinggi, pihak Pengadilan Agama Ponorogo menegaskan status sebagai PMI tidak serta-merta menjadi penyebab terjadinya perceraian. Setiap perkara memiliki latar belakang dan permasalahan yang berbeda.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basuni, menyampaikan pihak pengadilan tetap mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Komunikasi antara kedua belah pihak juga dapat dilakukan secara daring melalui sambungan video. Hal ini memungkinkan proses mediasi tetap berjalan meskipun salah satu pihak berada di luar negeri.
Namun, upaya mediasi tersebut belum banyak berujung pada pencabutan perkara. Dari seluruh perkara yang ditangani, jumlah perkara perceraian yang berhasil dicabut setelah proses mediasi tidak sampai 20 perkara.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Ponorogo mencatat sebanyak 1.822 perkara perceraian.
Data tersebut menunjukkan tingginya angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Ponorogo, dengan cukup banyak perkara melibatkan pasangan pekerja migran Indonesia.
Editor : JTV Madiun



















