SURABAYA - Seorang ibu rumah tangga, Linda Nurhayati, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan pasangan suami istri, salah satunya oknum anggota TNI AL yang berdinas di Lakesla Surabaya inisial FSP.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp134 juta serta tekanan psikologis berkepanjangan. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pimpinan FSP di Kesatuan Lakesla Surabaya.
Kasus ini bermula dari permintaan bantuan pinjaman uang oleh perempuan yang tak lain adalah tetangga dekatnya inisial ENS yang mengaku mewakili suaminya FSP pada Februari 2024, ENS mendatangi rumah orang tua korban di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, untuk meminta dicarikan pinjaman sebesar Rp200 juta dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander miliknya.
Korban kemudian membantu mencarikan pinjaman melalui rekannya inisial MM. Secara bertahap, dana diserahkan kepada ENS dan suaminya FSP dengan total mencapai Rp192 juta lebih, disertai perjanjian pengembalian secara angsuran. Sebagai jaminan, FSP menyerahkan BPKB kendaraan kepada korban, yang kemudian diteruskan kepada pemberi pinjaman.
Pada awalnya, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun memasuki angsuran berikutnya, pembayaran mulai tersendat. Permasalahan semakin kompleks ketika pada Juni 2025, FSP meminjam BPKB Xpander itu dengan alasan untuk pengurusan pajak kendaraan dan pelat nomer yang mati.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan BPKB tersebut. Namun sejak saat itu, dokumen jaminan hutang tersebut tidak pernah dikembalikan. berdalih bahwa mobil beserta BPKB dan STNK telah hilang dibawa kabur oleh pihak lain.
Korban yang meminta bukti laporan kehilangan kemudian menerima dokumen yang diklaim sebagai laporan polisi dan surat daftar pencarian orang (DPO). Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut diduga kuat palsu karena tidak sesuai dengan format resmi serta terdapat kejanggalan pada isi dan nama pejabat Polrestabes Surabaya yang bertanda tangan di surat tersebut.
Akibat tidak adanya jaminan, korban justru diminta bertanggung jawab oleh pihak pemberi pinjaman untuk melunasi sisa utang. Dalam kondisi terdesak, korban mengaku terpaksa berutang ke berbagai pihak hingga menggadaikan aset pribadi demi menutup kewajiban tersebut.
“Saya sudah berulang kali meminta itikad baik, baik pelunasan maupun jaminan pengganti, tapi tidak pernah dipenuhi,” ujar Linda.
Upaya mediasi yang difasilitasi Ketua RT dan RW setempat pada Maret 2026 juga tidak membuahkan hasil, meski terlapor mengakui adanya sisa utang sebesar Rp134 juta, tetapi tidak ada titik temu penyelesaian.
Merasa tidak mendapat keadilan, korban akhirnya berkirim surat kepada Kepala Lakesla Surabaya selaku Ankum dari FSP, Senin (31/03/2025) untuk meminta bantuan mediasi agar dirinya mendapat keadilan dan kerugiannya bisa kembali.
Korban berharap laporan yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional agar bisa mendapatkan kembali hak-haknya.
“Saya hanya ingin keadilan. Kerugian saya besar, dan dampaknya sampai ke keluarga,” tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















