TULUNGAGUNG - Seorang oknum ustaz yang bertugas sebagai kepala kamar di salah satu pondok pesantren di Tulungagung ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli tujuh santri yang masih di bawah umur.
Kepolisian Resor Tulungagung menangkap AI (26), asal Sumatera Selatan, yang bertugas sebagai kepala kamar di pondok pesantren tersebut. Pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus dugaan pencabulan terhadap santri di bawah asuhannya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh korban yang telah melapor. Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan berusia antara 8 hingga 14 tahun. Berdasarkan keterangan para korban, mereka dipaksa melakukan oral seks. Salah satu korban bahkan mengaku pernah disodomi oleh terduga pelaku.
Kasus ini terungkap ketika para santri sedang libur dan menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua masing-masing. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025), dan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (17/4/2025) pagi saat hendak kembali ke pondok pesantren setelah mudik ke kampung halamannya.
Baca Juga : Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tulungagung Meningkat Selama Operasi Ketupat Semeru 2025
Kapolres menambahkan bahwa aksi cabul tersangka terjadi antara Maret 2024 hingga Maret 2025. Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan terhadap 12 santri, tetapi lima anak berhasil mengelak. Hingga Kamis sore, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring proses investigasi.(Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri