PASURUAN - Irsyad Yusuf yang sudah 2 periode menjadi Bupati Pasuruan, mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI 2024.
Proses pengunduran diri tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Trwidya Sasongko, pada Selasa (25/7/2023) siang.
Yudha Trwidya Sasongko menyebut Irsyad Yusuf mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada awal Juli lalu. Saat ini tinggal menunggu tahapan-tahapan mekanisme yang berjalan di DRPD.
“Tinggal penjadwalan di DPRD untuk penetapan tindak lanjut terkait dengan pengunduran Bupati Pasuruan. Nanti diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses berikutnya. Jabatan beliau (Bupati Pasuruan) kurang lebih tersisa 2 bulan lagi,” papar Yudha Trwidya Sasongko.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membuka usulan calon penjabat atau pj Bupati Pasuruan.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudion Fauzan, pihaknya sudah berkoordinasi terkait aturan pengusulan Pejabat (pj) Bupati kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jatim.
Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD setempat dapat mengusulkan 3 calon pj Bupati Pasuruan.
Sesuai PP nomor 6/2005 dan UU nomor 5/2014, calon pj bupati harus ASN yang memiliki jabatan pimpinan tertinggi atau JPT Pratama dengan gelar setingkat eselon II.
“JPT Pratama adalah eselon II. Yakni pasekda, asisten, staff ahli dan kepala dinas. Jadi, kita boleh mengusulkan dari mereka, eselon II,” jelas Sudion Fauzan. (Abdul Majid)
Editor : Iwan Iwe