SURABAYA - Sidang perkara dugaan perusakan dan penguasaan rumah yang menyeret terdakwa Samuel dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Sidang yang digelar di ruang Kartika ini beragendakan mendengarkan keterangan 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya Nenek Elina Widjajanti.
Dalam keterangannya, Nenek Elina Widjajanti membeberkan dirinya sempat diusir secara paksa oleh terdakwa. Bahkan, Nenek Elina mengungkapkan dirinya diangkat beramai-ramai oleh enam orang.
"Mereka ada 6 orang. Saya tidak kenal. Mereka bilang tanah itu sudah dijual, padahal belum pernah dijual sama sekali,” ungkap Nenek Elina.
Baca Juga : Kasus Nenek Elina Disidangkan, Terdakwa Samuel dan Yasin Didakwa Pasal Berlapis
Elina mengungkapkan bila akibat diusir paksa ini, dirinya mengalami luka.
"Badan memar dan mulut luka," tuturnya.
Elina mencoba untuk masuk kembali ke rumahnya, namun upayanya dihalangi anak buah Samuel. Setelah Elina keluar rumah, terdakwa memasang palang.
Baca Juga : Berkas P21, Perusak Rumah Nenek Elina Segera Diadili
"Saat itu, saya masih bertahan di depan rumah hingga sore. Saya berharap bisa masuk, tapi tidak bisa," katanya.
Yang mengejutkan, 10 hari pasca kejadian pengusiran paksa, Elina terkejut rumahnya hancur rata dengan tanah. Elina hanya bisa menangis. Tak hanya itu, barang berharga miliknya juga raib entah kemana.
“Barang berharga saya hilang. Uang, baju, dokumen, surat punya saya dan saudara,” bebernya.
Baca Juga : Nenek Elina Tolak Ajakan Damai Tersangka Samuel
Bahkan, menurut Elina, ada tiga sepeda motor yang ikut raib. Ia juga menyebut sejumlah barang lain turut hilang, mulai dari lemari, sepeda angin, hingga surat-surat tanah penting.
Elina menegaskan rumah itu dibeli pada tahun 2011 oleh kakaknya dan dibayar lunas.
“Rumah itu dibeli tahun 2011 oleh kakak saya, dibayar sekali,” katanya.
Baca Juga : Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Nenek Elina
Ia juga menjelaskan kakaknya meninggal dunia pada 2017 dan ahli warisnya adalah dirinya, adiknya (yang sudah meninggal), serta keponakannya. Namun sejak kakaknya wafat, tidak pernah ada pembahasan rumah itu akan dijual.
“Tidak ada pembahasan rumah itu untuk dijual. Malah mau digunakan untuk kos-kosan,” ungkap Elina.
Elina juga mengungkap, sebelum peristiwa pembongkaran tidak pernah ada terdakwa maupun kuasa hukumnya datang secara baik-baik ke rumah korban.
Ia juga menepis klaim adanya permintaan maaf dari pihak terdakwa.
“Tidak ada minta maaf ke saya. Tidak sama sekali,” tegasnya.
Namun pihak kuasa hukum terdakwa berdalih ada pernyataan permintaan maaf yang pernah muncul melalui siaran live TikTok. Elina tetap membantah dan menyatakan tidak pernah menerima surat permintaan maaf secara resmi.

Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menegaskan fakta persidangan hari ini memperlihatkan adanya tindakan kekerasan hingga dugaan penghilangan barang.
“Tadi fakta persidangan nenek menerangkan kalau beliau diangkat paksa, ditarik, disuruh keluar. Setelah itu tidak diperbolehkan masuk lagi karena pintunya sudah dibalang,” kata Wellem.
Wellem menambahkan, sejumlah dokumen penting juga hilang, termasuk sertifikat dan Letter C.
“Ada tujuh surat tanah, termasuk sertifikat sama letter C. Itu hilang karena berada di lemarinya nenek,” ujarnya.
Perkara ini, lanjutnya, tidak hanya soal perusakan, namun juga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang kini masih berjalan di kepolisian.
“Untuk kasus pemalsuannya masih proses di Polda. Kebetulan ada gugatan perdata, tetapi ini pidana berkelanjutan sehingga tidak terpengaruh,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada perdamaian antara korban dan terdakwa, baik untuk perkara pemalsuan maupun perusakan.
“Untuk proses ini tidak pernah ada damai,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















