MOJOKERTO - Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2024, Lapas Kelas IIB Mojokerto memberikan remisi khusus kepada empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.
Empat napi berjenis kelamin laki-laki tersebut mendapatkan remisi selama satu bulan. Mereka merupakan napi dengan kasus narkoba, dan penggelapan atau penipuan.
"Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi sosial di masyarakat," kata Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu Ananto, Rabu, 25 Desember 2024.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.
Baca Juga : Kado Natal, 65 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi
Selain itu, pemberian remisi juga berdasarkan pada Surat Edaran Plt. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024 perihal acara pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal 2024 kepada narapidana, dan anak binaan.
Perlu diketahui, jumlah narapidana berada di Lapas Kelas IIB Mojokerto saat ini berjumlah 965 orang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi