JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kepastian tersebut disampaikan Nadiem setelah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
”Untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT," kata Nadiem.
Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) telah menaikkan UKT. Untuk tahun depan, Kemendikbudristek akan mengevaluasi permintaan sejumlah PTN yang akan menaikkan UKT. Menurut Nadiem, kalaupun ada kenaikan, harus dilakukan dengan hati-hati. “Harus dengan asas keadilan dan kewajaran,” ujar pendiri Gojek tersebut.
Kenaikan UKT di sejumlah perguuruan tinggi terjadi setelah Kemendikbudristek mengeluarkan aturan baru mengenai UKT yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, setiap kampus bisa membuka dua kategori UKT, yakni kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.
Kampus negeri di bawah Kemendikbud wajib memasukkan 2 kelompok tarif tersebut. Namun untuk kelompok tarif lainnya, PTN bisa mengambil kebijakan sendiri. Batas atasnya adalah sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi. Aturan tersebut yang membuat PTN biaya UKT di kategori lain meningkat tajam. (sof)
Editor : Sofyan Hendra