PACITAN - Intensitas hujan yang masih tinggi dalam beberapa pekan terakhir menghambat rencana musim tanam tembakau di sejumlah wilayah Pacitan. Petani memilih menunda penanaman karena kondisi lahan dinilai belum ideal.
Sejumlah petani di Kecamatan Punung dan Ngadirojo mengaku belum berani memindahkan bibit ke lahan terbuka. Tanah yang terlalu basah dikhawatirkan memicu busuk batang dan serangan jamur pada tanaman muda.
“Kalau dipaksakan tanam saat hujan masih sering turun, risiko gagal cukup besar. Bibit bisa mati sebelum tumbuh optimal,” ujar salah Marno salah satu petani, Jum'at (27/2).
Biasanya, musim tanam tembakau dimulai saat curah hujan mulai menurun dan memasuki awal kemarau. Namun tahun ini, pergeseran musim membuat jadwal tanam ikut mundur. Penundaan tersebut berpotensi menggeser waktu panen dan memengaruhi kualitas daun.
Baca Juga : Pengawasan Pita Cukai Ditingkatkan di Toko dan Pasar Pacitan
Selain faktor cuaca, petani juga menghadapi beban biaya produksi yang sudah terlanjur dikeluarkan, seperti pembelian benih, pupuk, dan pengolahan lahan. Jika musim tanam terus mundur, mereka khawatir masa panen akan berdekatan dengan awal musim hujan berikutnya sehingga proses pengeringan daun terganggu.
Petani berharap ada pendampingan teknis terkait pola tanam yang menyesuaikan kondisi cuaca. Mereka juga menginginkan dukungan sarana produksi agar risiko kerugian dapat ditekan, terutama pada fase awal tanam yang paling rentan.
Disisi lain, pemerintah daerah diminta terus memantau perkembangan musim dan memberikan informasi prakiraan cuaca secara berkala kepada petani. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan tanam dapat dilakukan secara tepat dan terukur.
Baca Juga : Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan
Di tengah tantangan musim tanam, petani juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi dapat merugikan negara dan berdampak pada berkurangnya penerimaan cukai hasil tembakau.
Padahal, dana bagi hasil cukai yang kembali ke daerah turut digunakan untuk mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terhadap ketentuan pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Masyarakat diimbau tidak membeli maupun menjual rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya, guna menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan sektor tembakau di Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















