BONDOWOSO - Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah video viral yang diduga menunjukkan aksi pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur'an.
Video berdurasi sekitar satu menit tersebut diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial A-S, berusia 24 tahun, warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, Junaidi Mu'ti, meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Ketua MUI Bondowoso juga mengimbau seluruh masyarakat, terutama organisasi kemasyarakatan, agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri terhadap pelaku berinisial A-S.
Saat ini, A-S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bondowoso. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit telepon genggam, satu buah kitab suci Al-Qur'an, pakaian dalam, dan sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 243 dan/atau Pasal 301 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : JTV Jember























