JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tulungagung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Permohonan pasangan Maryoto-Didik dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
"Permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam permohonannya, pasangan Maryoto-Didik mendalilkan dugaan keterlibatan 180 kepala desa di Kabupaten Tulungagung, termasuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, dalam upaya memenangkan pasangan calon Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin. Dugaan tersebut didasarkan pada video berdurasi sembilan detik yang beredar pada 26 September 2024, yang menunjukkan indikasi dukungan PPDI terhadap pasangan Gatut-Ahmad.
Baca Juga : Dampak Putusan MK, PSI Surabaya Kemungkinan Usung Calon Internal Pilwali Surabaya
Menurut pasangan Maryoto-Didik, hal tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa meskipun terdapat dugaan pelanggaran, permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formal, khususnya terkait batas waktu pengajuan.
Putusan ini menegaskan bahwa MK tetap konsisten dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku, termasuk tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU. Pasangan Maryoto-Didik pun diharapkan dapat menerima putusan ini sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.(Arno Hardana)
Baca Juga : Hitung Ulang KPU Jember, Perwakilan Demokrat Walk Out
Editor : JTV Kediri