JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo – Mahdud MD. MK menganggap seluruh dalil yang diajukan paslon nomor urut 3 tersebut tidak memiliki bukti kuat dan tidak beralasan hukum. Sebelumnya MK juga sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahkamah tidak membacakan semua pertimbangan majelis karena sebagian besar sama dengan perkara yang diajukan Anies – Muhaimin. Dengan demikian pertimbangan Mahkamah tidak memiliki banyak perbedaan.
Sebelumnya Mahkamah menolak semua dalil yang diajukan pemohon yang meminta agar pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga : Dapat Nomor Urut 1, Cak Imin: Nomor Satu Tanda Menang
MK menilai tidak ada masalah terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah juga menilai tidak ada bukti kuat intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perubahan syarat pencalonan yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.
Mahkamah juga menilai tidak ada bukti kuat adanya intensi pengucuran bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan Prabowo – Gibran. MK juga menilai mobilisasi aparat untuk pemenangan paslon nomor urut 2 tidak disertai bukti-bukti kuat.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Total ada delapan hakim yang menyidangkan perkara ini karena hakim Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka dilarang menyidangkan sengketa pilpres.
Baca Juga : Diskusi Bersama Mahasiswa Jatim, Anies Baswedan Paparkan Konsep Reindustrialisasi
Dengan ditolaknya dua gugatan baik kubu Anies – Muhaimin maupun Ganjar– Mahfud, pasangan Prabowo – Gibran sudah pasti akan ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih. (sof)
Editor : Sofyan Hendra