JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada lagi praktik pengemasan minyak goreng rakyat Minyakita yang tidak sesuai ukuran. Hal ini ditegaskan setelah Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pihaknya terus menginstruksikan tim Kemendag bersama Satgas Pangan untuk turun ke lapangan. Seperti yang dilakukan hari ini (12/3/2023) di Bekasi dan Jakarta Utara.
"Hal ini dilakukan guna memastikan jangan sampai ada lagi produk Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran dan para repacker mengemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi Santoso.
Mendag menegaskan, pelaku pelanggaran sudah diproses secara hukum dan usahanya ditutup. Ia berharap produsen yang lain tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Blitar Kota Sidak Pasar Tradisional dan Modern
“Ini kan mau lebaran, kami minta para pelaku usaha tertib usaha dan menjalankan usaha dengan ketetuan yang berlaku. Menjual Minyakita sesuai HET dan ukurannya seusai dengan kemasan,” tambah Budi Santoso.
Sebelumnya, Satgas Pangan Bareskrim Polri berhasil mengungkap produsen yang mengurangi takaran kemasan Minyakita dengan menggunakan mesin. Dari pengungkapan itu, Satgas Pangan Bareskrim Polri berhasil menahan satu orang selaku pemilik produsen tersebut.
Kemendag bersama Satgas Pangan akan terus memantau dan menindak tegas pelaku yang masih melakukan praktik curang dalam pengemasan Minyakita. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga Minyakita stabil. (Faisal Fazri, Jawa Pos TV)
Editor : A. Ramadhan