SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agung Gede Agung Pranata menjatuhkan vonis 2 tahun pada selebgram Medina Zein. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan tas Hermes dan membuat korbannya, Uci Flowdea merugi.
"Menimbang bahwa, di persidangan terdakwa Medina Susani atau yang dikenal dengan Medina Zein terbukti bersalah melanggar pidana dari beberapa elemen dalam dakwaan pertama (dari jaksa)," kata Agung dalam amar putusannya di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4/23).
Agung menilai, dalam fakta hukum di persidangan, Medina kenal dengan saksi Uci Flowdea, lalu menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas tersebut adalah koleksinya. Atas tawaran tersebut, Uci tertarik untuk membeli tas tersebut.
"Menimbang bahwa, seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama," lanjutnya.
Mengetahui hal itu, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.
"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya kita mengikuti," kata Uci saat ditemui usai sidang.
Sedangkan, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.
"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak, kemudian sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.
Agung menyatakan, hal yang meringankan, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
"Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ujarnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan dan tanpa denda. Sebab, JPU, Ugik Ramantyo menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Reporter:Ayul andhim
Editor : Vita Ningrum