Gugatan perdata Ressa Rizky Rossano terhadap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan berlanjut. Setelah proses mediasi yang sempat digelar tiga kali gagal, PN Banyuwangi menggelar sidang pokok perkara.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan digelar di Ruang Sidang Garuda, PN Banyuwangi, Rabu (11 Februari 2026). Baik Ressa maupun Denada tak hadir dalam sidang tersebut. Mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, kuasa hukum Ressa menyatakan akan membuat perbaikan materi gugatan. Karenanya, sidang lanjutan akan digelar pada dua pekan mendatang.
Baca Juga : Kuasa Hukum Akui Ressa Rizky Rossano Anak Denada, Sebut Telah Penuhi Kebutuhan
"Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa, meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kita perbaiki," kata Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono.
Firdaus menyebut, perbaikan gugatan itu berkaitan dengan hal teknis. Yakni perbaikan alamat terlapor dalam berkas gugatan. Selain itu, terdapat juga penambahan surat kuasa baru.
Senada, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, mengatakan, sidang pembacaan gugatan masih diitunda. Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

"Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan," kata Iqbal.
Ia mengatakan, Denada telah mengakui bahwa Ressa adalah anak kandungnya. Pengakuan itu disampaikan Denada melalui akun media sosial miliknya pribadi.
Sekadar informasi, Ressa menggugat Denada secara perdata ke PN Banyuwangi. Ada beberapa gugatan yang disampaikan ke pengadilan, antara lain, pengakuan Ressa sebagai anak kandung Denada dan ganti rugi senilai Rp 7 miliar.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















