Menu
Pencarian

Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Tarif PPN Lanjut Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Portaljtv.com - Jumat, 8 Maret 2024 18:26
Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Tarif PPN Lanjut Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tetap akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Kenaikan tersebut sejalan dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan. Pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga dalam media briefing di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Dalam UU Nomor 7 tahun 2021 disebutkan bahwa tarif PPN dinaikkan dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Sedangkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen.

Meski demikian, sebenarnya pemerintah bisa menunda kebijakan kenaikan PPN dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca Juga :   Prabowo-Gibran Resmi Presiden-Wapres, Gus Fawait: Ini Kemenangan Bersama

Airlangga menambahkan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemenang pemilu pada 20 Maret mendatang, pemerintah akan menyusun APBN berdasarkan program yang dicanangkan presiden terpilih.

“Program yang perlu masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintah mendatang. Jadi itu yang menjadi catatan,” kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan hitung cepat seluruh lembaga survei, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diproyeksikan menjadi pemenang pilpres. Prabowo – Gibran diperkirakan meraup suara di kisaran 58 persen. Posisi tersebut unggul jauh dari kandidat lainnya, yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar yang di kisaran 24 persen suara dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang diperkirakan suaranya tidak jauh dari 16 persen suara.

Baca Juga :   Sengketa Pilpres, MK Panggil 4 Menteri: Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir Effendy

Presiden dan wakil presiden terpilih akan diambil sumpah pada 20 Oktober mendatang. Artinya, presiden dan wakil presiden yang baru harus menjalankan APBN yang dibahas oleh pemerintah dan DPR periode saat ini. (sof)

Editor : Sofyan Hendra





Berita Lain