SIDOARJO - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim tahun 2018, dengan kerugian negara Rp 8,2 Miliar memasuki babak akhir.
Dua terdakwa yakni Saiful Rachman, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur dan Eny Rustiana, eks Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, menjalani sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023).
Terdakwa Eny Rustiana menjalani sidang terlebih dahulu. Dalam sidang yang digelar secara online ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti korupsi secara bersama-sama dengan Terdakwa Syaiful Rahman, mantan Kadispendik Jatim.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ema dalam putusannya.
Selain hukuman tujuh tahun penjara, Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman denda Rp 8,2 miliar pada Terdakwa.
Denda tersebut harus dibayarkan Terdakwa satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita harta kekayaan Terdakwa.
“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” ujar hakim Ema.
Vonis tujuh tahun juga diterima terdakwaSaiful Rachman, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arwana saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Chandra.
Vonis 7 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara. Atas vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Tadi kita minta waktu untuk pikir-pikir selama seminggu. Tapi kita pasti banding, karena tadi keluarga (terdakwa) minta untuk banding,” kata advokat Saiful Ma’arif saat ditemui usai sidang.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi



















