SURABAYA - Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2009 hingga 2019, Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (29/3/23).
Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jawa Timur, diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Budi Setiawan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur .
Menurut Pakde Karwo, tau ada persoalan mahar fee Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Pemprov Jatim, sedikitnya 7,5 persen masuk pejabat Pemprov Jatim, setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tahun 2018 lalu yang berkembang ke Budi Setiawan.
Terlebih, uang fee BKK-BI 7,5 persen yang diberikan pejabat Pemkab Tulungagung kepada Budi Setiawan mengalir ke Karsali, ajudan Pakde Karwo. “Saya tidak pernah tau, dan Karsali tidak pernah melapor,” ujar Soekarwo
Begitu juga, barang bukti KPK yang disita dari ruang Bappeda Pemprov Jatim tertulis sudah mengalir ke Pakde Karwo dibantahnya. Barang bukti tersebut, atas penerimaan uang Pilkada ataupun uang dari Karsali, sejumlah miliaran rupiah
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andy Bernard Desman Simanjuntak SH MH, hanya bisa pasrah ketika Pakde Karwo membantah tudingan uang yang telah mengalir kepadanya, melalui Karsali ajudannya
Pak Soekarwo tidak mengetahui catatan-catatan tersebut, nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujar Bernard Simanjuntak sapaan akrab JPU KPK.
Reporter:Ayul andim
Editor:Vita Ningrum