PAMEKASAN - Polres Pamekasan bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang diduga sebagai tempat pesta narkoba pada Selasa (20/5/2025) siang. Bilik tersebut berada di dalam area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kelurahan Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.10 WIB, Tim Opsnal Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat penyalahguna narkoba, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku narkoba.
"Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th) warga Jl. Brawijaya Kelurahan Jungcangcang, FAA (37) warga Jl. Segara Kelurahan Gladak Anyar, MR (33th) warga Jl. K.H. Ghazali Kelurahan Jungcangcang dan N (47) warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Jenis sabu-sabu yang ditimbang masing-masing dengan berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24 gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram, logo “E” ± 0,25 gram, 1 buah kotak warna hitam, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik klip, 1 buah plastik klip sedang, 1 buah botol kaca yang di tutupnya terpasang 2 buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 buah pipet kaca, dan 1 buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan," katanya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 Tahun. (**/MH)
Editor : JTV Madura