Menu
Pencarian

Mahfud MD Puji Kejaksaan Agung atas Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya

Iwan Iwe - Kamis, 24 Oktober 2024 13:45
Mahfud MD Puji Kejaksaan Agung atas Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
Mahfud MD, Mantan Menkopolhukam. (Foto: Instagram Official @mohmahfudmd)

SURABAYA - Mantan Menkopolhukam periode pemerintahan Jokowi, Mahfud MD, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan. Menurut Mahfud, tindakan Kejaksaan Agung ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memperbaiki citra peradilan di Indonesia.

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan dan praktik suap dalam proses hukum kasus tersebut, yang mengundang perhatian publik.

Mahfud, dalam podcast Terus Terang pada 30 Juli 2024, sudah memberikan peringatan mengenai keputusan yang membebaskan Tannur. Menurut Mahfud, bukti yang diajukan jaksa dalam kasus ini seharusnya lebih dari cukup untuk menjatuhkan vonis bersalah. Mahfud menegaskan pentingnya integritas dalam lembaga peradilan, terutama di tengah sorotan masyarakat yang mempertanyakan independensi majelis hakim.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami tidak bisa membiarkan praktik korupsi merusak fondasi hukum kita,” tegas Mahfud seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), setelah putusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur menuai protes. KY menemukan indikasi kuat bahwa ada permainan uang dalam kasus ini, sehingga Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dilansir dari hukumku, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban. Tuduhan meliputi pelanggaran pasal 338 (pembunuhan), 351 (penganiayaan), dan 359 (kelalaian yang menyebabkan kematian) KUHP. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, terutama di sektor peradilan.

Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, sebelumnya sempat menyebut ketiga hakim tersebut sebagai "patriotik" karena membela keputusan mereka. Namun, dengan adanya fakta-fakta baru ini, Dadi harus mempertimbangkan kembali pernyataannya.

Dengan tindakan tegas Kejaksaan Agung, Mahfud berharap agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dapat dipulihkan.

"Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan langkah ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan," pungkas Mahfud. (*)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.