SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan M. Yasin alias MY, tersangka kedua dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sebelumnya M. Yasin sempat buron dan diburu petugas. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa MY berhasil diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum pada Senin (29/12/2025) petang di Polsek Wonokromo, Surabaya.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," tutur Kombes Pol Jules, dikutip dari Jawa Pos, Selasa (30/12).
Penangkapan M. Yasin sekaligus melengkapi penahanan dua tersangka yang ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi telah lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) pada Senin siang. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
Baca Juga : Aksi Heroik Warga dan Polisi Usir Massa Perusuh di Wonokromo, Surabaya Kembali Kondusif
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mengembangkan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pengusiran dan penghancuran rumah korban. (*)
Editor : A. Ramadhan




















