JAKARTA - Lima terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024 dituntut hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Kelima terdakwa adalah mantan Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta Benny, serta pihak PT Indi Daya Group yakni Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani alias Nisa. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara Rp299,39 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah merekayasa persyaratan kredit, memanipulasi dokumen, dan menerima maupun memberikan aliran dana yang tidak sah.
"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng, dikutip dari Antaranews, Kamis (4/12/2025).
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah faktor yang memperberat maupun meringankan hukuman. Unsur yang dianggap memberatkan ialah tindakan para terdakwa yang dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi praktik korupsi.
Adapun hal yang dianggap meringankan, antara lain para terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya serta menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatannya di depan persidangan.
Selain pidana badan, JPU menuntut para terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Bun Sentoso dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp268,65 miliar subsider delapan tahun penjara. Agus Dianto Mulia dituntut membayar Rp20,04 miliar subsider enam tahun penjara.
Fitri Kristiani alias Nisa dituntut membayar Rp4 miliar subsider lima tahun penjara. Sischa Dwita Puspa Sari dituntut membayar Rp3,7 miliar subsider enam tahun penjara. Sementara Benny dituntut membayar uang pengganti Rp3,51 miliar subsider lima tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pleidoi masing-masing terdakwa sebelum masuk tahap putusan. (*)
Editor : A. Ramadhan




















