KOTA MADIUN - Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun bereaksi keras terhadap polemik legalitas organisasi pasca-Musyawarah Nasional (Munas) IPSI. Melalui pernyataan sikap resmi, LHA PSHT menegaskan bahwa klaim kepengurusan pihak tertentu tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (14/4/2026), LHA PSHT menilai informasi yang mengeklaim kepengurusan Muhammad Taufiq sebagai pihak sah adalah disinformasi yang berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
IPSI Bukan Lembaga Pengesah Badan Hukum
LHA PSHT menggarisbawahi bahwa Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) merupakan wadah organisasi cabang olahraga, sehingga tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan validitas badan hukum sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Kewenangan pengesahan badan hukum berada di tangan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan organisasi olahraga tidak boleh melampaui atau mengesampingkan proses peradilan yang sedang berjalan," tulis LHA PSHT dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, pihak LHA menyebut bahwa status badan hukum yang diklaim pihak Muhammad Taufiq saat ini masih berstatus sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Persoalkan Surat Edaran dan Keterlibatan Aparat
Baca Juga : Diklat Level Intermediate 2026, Ratusan Humas SH Terate Se-Jatim Datangi Gedung Graha Krida Budaya
LHA PSHT juga menanggapi terbitnya Surat Edaran Nomor 054.I/SE/PP-PSHT/IV/2026 tertanggal 10 April 2026. Menurut mereka, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum final untuk membatasi aktivitas latihan maupun kegiatan sosial anggota PSHT.
"Kami mempertanyakan aspek yuridis jika ada keterlibatan aparat dalam pelaksanaan surat tersebut. Kegiatan yang memiliki legitimasi hukum tidak bisa dihentikan begitu saja," tegas mereka.
Hak Merek Mutlak Milik Pusat Madiun
Dari sisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), LHA menegaskan bahwa merek "Setia Hati Terate" dan "Persaudaraan Setia Hati Terate" sah milik Ketua Dewan Pusat, Issoebijantoro. Hal ini didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek memiliki hak eksklusif. LHA memperingatkan bahwa penggunaan nama dan lambang organisasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Poin-Poin Utama Pernyataan Sikap LHA PSHT:
Imbauan untuk Warga
Menutup pernyataan tersebut, LHA PSHT Pusat Madiun meminta seluruh warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya penggiringan opini. Mereka menegaskan akan mengambil langkah hukum formal guna merespons keputusan IPSI yang dinilai tidak tepat sasaran secara regulasi.
Pihak LHA memastikan bahwa organisasi akan tetap berjalan berlandaskan prinsip supremasi hukum dan menjaga marwah persaudaraan.
Editor : JTV Madiun



















