TULUNGAGUNG - Pada 7 November 2024, Lapas Kelas 2-B Tulungagung menerima dua narapidana teroris (napiter) yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas.
Kedua napiter ini, yang berinisial G dan M, akan menjalani sisa masa hukuman mereka selama satu tahun, setelah sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme.
Kepala Lapas Kelas 2-B Tulungagung, Budiman Priyatna Kusumah, menjelaskan bahwa kedua napiter ini dikawal ketat oleh Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat dipindahkan.
G teridentifikasi sebagai anggota Negara Islam Indonesia (NII), sementara M diketahui terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga : Lagi, Satu Narapidana Terorisme Lapas Kelas I Surabaya Bebas Murni
"Saat ini, kedua narapidana tersebut sedang menjalani proses admisi dan orientasi. Mereka juga menunggu pelaksanaan pembinaan dari BNPT serta pemantauan terkait tingkah laku mereka selama di Lapas," ujar Budiman.
Kedua napi teroris tersebut ditempatkan di ruang khusus dan akan mengikuti program pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan rehabilitasi sosial mereka.
Pembinaan ini meliputi pelatihan keterampilan dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, sebagai bagian dari upaya reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Baca Juga : 3 Napiter di Lapas Kelas I Madiun Nyatakan Ikrar Setia NKRI
"Rencana pembinaan akan kami komunikasikan dengan BNPT. Kami juga akan meminta rekomendasi Litmas awal dan melakukan pemantauan," tambah Budiman.
Dengan pemindahan dan pembinaan ini, diharapkan kedua napiter tersebut dapat menjalani proses rehabilitasi secara efektif dan tidak lagi terlibat dalam kegiatan terorisme setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. (Agus Bondan/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe