Seorang perempuan berinisial DD, 32 tahun, ditangkap aparat Polsek Srono, Banyuwangi, usai diduga menipu seorang lansia dengan modus gendam. Pelaku berpura-pura sebagai petugas bantuan sosial (bansos) sebelum membawa kabur perhiasan emas milik korban.
Kapolsek Srono, AKP Sutarkam, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (7 Oktober 2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada penyidik, DD mengaku bekerja di lembaga bantuan sosial untuk memikat korbannya.
“Pelaku ini berkeliling mencari target, terutama janda dan lansia. Dia mengaku dari lembaga Bhakti Sosial dan berpura-pura mendata penerima bantuan,” ujar AKP Sutarkam, Rabu (8 Oktober 2025)
Kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah seorang lansia bernama Wagirah (72), warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Pelaku datang dengan mengendarai mobil sewaan dari salah satu jasa rental di Banyuwangi.
Baca Juga : Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Mengaku Bisa Bebaskan Tahanan
Kepada warga, pelaku memperkenalkan diri sebagai petugas dari lembaga Bhakti Sosial yang tengah mencari janda dan manula penerima bantuan. Setelah berbincang, pelaku mengajak korban menuju kantor desa untuk proses pendataan penerima bantuan.
“Saat bertemu korban, pelaku melakukan pendataan agar terlihat meyakinkan di mata korbannya,” kata Sutarkam.
Baca Juga : Puluhan Korban Jual Beli Arisan Lapor Polisi
Sutarkam mengatakan di tengah perjalanan, pelaku melancarkan aksi gendamnya. Dengan menatap mata korban, ia meminta agar korban melepas perhiasan emas yang dikenakan.
“Tanpa sadar, korban menuruti perintah tersebut. Setelah pelaku pergi, korban baru menyadari perhiasannya telah dibawa kabur,” kata dia.
Setelahnya korban melapor ke Polsek. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Beraksi di Sejumlah Lokasi Pelaku Penipuan Jeruk Ditangkap Polisi
Berdasarkan keterangan saksi dan ciri kendaraan yang digunakan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah perumahan di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.
Dalam pemeriksaan, DD mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Srono. Hasil kejahatan dijual kepada seorang makelar emas di Kecamatan Rogojampi. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang.
Baca Juga : Warga Mojoroto Kota Kediri Jadi Korban Gendam di Toko Miliknya, Uang Dibawa Kabur Dua Orang Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar surat pembelian perhiasan emas seberat total 16,48 gram serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Sutarkam.
Tersangka DD dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan seluruh barang bukti. Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga : Polisi Klarifikasi Kades Mojoduwur, Penelpon Minta Uang Penyelidikan Kebakaran Dipastikan Modus Penipuan
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas sosial. Masyarakat diminta selalu memverifikasi kebenaran informasi kepada perangkat desa atau instansi terkait.
“Kalau ada yang datang mengatasnamakan bantuan, pastikan dulu ke perangkat desa atau pihak berwenang agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Kapolsek Srono.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi