MOJOKERTO - Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar dengan terdakwa Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024).
Sidang yang digelar di ruang Cakra ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga Ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Prof Dr Sadjijono SH MHum; ahli pidana perdata Agus Widyantoro SH MH dan auditor Handriono SE SH MH AK CPa, BKp.
Dalam sidang, tiga hakim yakni Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi mencecar Ahli dengan beberapa pertanyaan.
Penasihat hukum terdakwa, Michael SH MH CLA, CTL, CCL usai sidang mengatakan bahwa dari apa yang disampaikan ahli semakin menguatkan bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak melawan hukum.
Baca Juga : Saksi Tegaskan Tak Ada Uang Yang Digelapkan Terdakwa Herman Budiyono
"Kalaupun toh mau dipersoalkan secara hukum maka perkara ini masuk ranah keperdataan," ungkapnya, Kamis (7/11/2024).
Michael mencontohkan, keterangan ahli pidana Prof Prof Dr Sadjijono SH MHum misalnya. Dari keterangan ahli dari Universitas Bhayangkara (Ubara) tersebut dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang maka harus dibuktikan secara konkrit dan real.
Diantaranya unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa dan kerugian pelapor harus diuraikan secara jelas dan konkrit.
Baca Juga : Kuasa Hukum Herman Budiyono: Keterangan Ahli Kuatkan Perbuatan Terdakwa Bukan Perkara Pidana
"Dalam perkara ini mulai saat penyidikan baik polisi sampai sekarang ke persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun tak bisa membuktikan secara konkrit jumlah kerugian yang dialami pelapor. Jadi dimana letak perbuatan pidana penggelapannya kalau kerugian yang dialami tidak disebut secara konkrit," katanya.
Untuk ahli perdata yang didatangkan JPU, Michael mengatakan bahwa ahli perdata ini justru menguatkan bahwa perkara yang dituduhkan ke kliennya masuk keperdataan. Sebab, ahli membahas tentang keperdataan bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV). Perkara adalah masalah pidana tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.
"Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV, sedangkan perkara ini adalah perkara pidana. Maka tidak ada relevansinya. Tadi kami dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang beda perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum. Ahli mengatakan itu adalah sama, berarti kan tidak ada bedanya antara perdata dan pidana," ujarnya.
Baca Juga : Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Terdakwa Herman Budiyono Dibebaskan dari Tahanan
Jika perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama maka semua orang sudah dilaporkan. Sehingga yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV secara normatif dan pada prakteknya menjalankan CV bisa berbeda, maka jelas tegae Michael, perkara tersebut masuk ranah keperdataan. Terkait ahli auditor, Michael mengatakan ada fakta yang mencengangkan terungkap.
"Dari keterangan ahli auditor ini yang mana ternyata selama ini auditor ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik. Kalau menurut kami berarti dia bukan ahli auditor karena tak melakukan audit sehingga tidak ada nilai pembuktiannya. Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi terdakwa, itu tentu tidak serta merta terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan," paparnya.
Sebab dalam perkara tindak pidana dalam hal tindak pidana penggelapan kata ahli harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang dialami pelapor. Salah satu untuk membuktikan mana hak yang diambil harus dibuktikan dengan adanya hasil audit yang menjadi bagian masing-masing pihak yang merasa dirugikan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan CV MMA Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
"Apabila tidak adanya audit yang menunjukan kerugian, dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidananya?," pungkasnya.
Sidang lanjutan masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU digelar pada, Selasa (12/11/2024) besok.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar.
Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Editor : M Fakhrurrozi