PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan Abdul Rozak, Ketua Yayasan Universitas swasta di Bangil atas kasus dugaan korupsi Plaza Bangil. Penahanan terhadap Abdul Rozak ini setelah penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memiliki cukup bukti. Tersangka dijebloskan ke Rutan Bangil selama 20 hari guna memudahkan proses penyidikan.
“Tersangka AR ini diduga kuat memperjualbelikan aset negara yakni kios - kios yang ada di Plaza Bangil komplek Untung Surppati blok pendopo. Uangnya tidak masuk ke kas negara sehingga muncul potensi kerugian negara. AR diduga kuat menjual kios - kios milik Pemkab itu senilai Rp 300 juta, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan.
Agung Tri menjelaskan kasus ini berawal dari Plaza Bangil yang merupakan aset Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT Emosi Nasional Indotama yang mendapatkan persetujuan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam kesepakatan itu, pihak swasta diberikan tanggung jawab untuk mengembangkan sekaligus membangung gedung pertokoan di atas Hak Pengelolaan (HPL). Kerjasama itu berlangsung sejak tahun 1992 - 2012.
“Dalam jangka waktu itu, ternyata pihak swasta mengalihkan HGB kepada beberapa pihak perseorangan yang kemudian beberapa pihak tersebut mengalihkan HGB kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemkab,” katanya.
Padahal, pemindahan itu seharusnya sepengetahuan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan selaku Pemegang Hak Pengelolaan. Namun, hal ini diduga disalahgunakan oleh tersangka. Tersangka yang memiliki 24 kios. Kios - kios itu menyewakan ke beberapa pihak. Namun sampai tahun 2012 jangka waktu habis, tersangka tidak melakukan perpanjangan HGB.
“Tersangka tidak menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Daerah dan tetap mengelola toko tersebut sejak Tahun 2013 sampai sekarang. Selain itu, tersangka masih menerima uang hasil sewa kios yang tidak pernah digunakan untuk membayarkan retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pasuruan melainkan digunakan sendiri oleh AR untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abdul Majid)
Editor : M Fakhrurrozi