PASURUAN - Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menahan satu orang pelaku dugaan korupsi dana hibah, Jumat (24/1/2025) siang.
Tersangka adalah ES, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pasuruan, sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan. Tersangka ES dijebloskan ke tahanan setelah penyidik Kejari menemukan dua bukti keterlibatan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah.
Menurut Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, modus pelaku adalah mengakses bank data nasional. Data yang telah berhasil dibobol kemudian dipalsukan, termasuk data calon peserta didik baru, sehingga menghasilkan data fiktif yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"ES sebagai pihak yang menginput data, dan berdasarkan bukti yang kami miliki, dana tersebut sudah cair namun menggunakan data fiktif. Hal ini menyebabkan terjadinya penyelewengan dalam banyak PKBM, karena data yang mudah dimanipulasi. Selain itu, kasus ini juga terkait dengan PKBM sebelumnya, sehingga menjadi rangkaian panjang yang mengarah pada penyalahgunaan uang negara. ES telah menikmati dana tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 Miliar selama periode 2019 hingga 2024," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di penjara selama 20 hari dan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi