Satu keluarga yang terdiri dari kakak, adik dan anak di daerah Socah, Bangkalan diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Senin (28/8/2023). Tersangka dengan inisial SO, (51) bersama tiga tersangka lainnya yakni RA (34); MM (20) serta IS (38) yang merupakan warga Kamal, Bangkalan, ditangkap bersama di kediaman SO. Dari hasil penggrebekan di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti seberat 16,03 gram sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui jika tiga tersangka sabu di Socah ini masih memiliki ikatan darah dimana RA merupakan adik kandung SO dan MM adalah anak kandung SO. Tersangka SO mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari Amin yang sekarang sudah ditetapkan menjadi DPO Polres Bangkalan. Dari Amin, tersangka membeli sabu seberat 20 gram dengan harga sebesar Rp 14 juta yang nantinya akan didistribusikan kembali.
“Keempat tersangka ini masih ada hubungan keluarga yaitu antara ayah, adik, dan anak dari hasil penangkapan ini ditemukan kurang lebih beratnya sebesar 16,03 gram, mereka langsung ditangkap secara bersamaaan,” kata AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 16,03 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip, timbangan digital dan uang tunai. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda maksimal 10 milyar. (Moh Sahid)
Editor : M Fakhrurrozi