MAGETAN - Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas di Kecamatan Bendo dalam waktu kurang dari 24 jam. Sebanyak lima orang tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota berhasil diamankan, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan. Kasus pembobolan tersebut terjadi di Toko Emas Senna Golden Star (SGS) yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Peristiwa pencurian baru diketahui pada Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko. Keduanya mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan, dengan tembok bagian belakang toko jebol.
“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kunci brankas hilang serta uang tunai dan perhiasan emas telah raib,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Baca Juga : Pemotor Satroni Gudang Mebel Terekam CCTV
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp24 juta, serta perhiasan emas yang jika diuangkan diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa tiga rekaman CCTV dari dalam toko emas.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara melubangi tembok bagian belakang.
Baca Juga : Terekam CCTV, Seorang Remaja Nekat Bobol Kedai Mie di Ponorogo
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Magetan dan Polres Madiun.
“Kelima tersangka kami amankan di sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun. Mereka merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok dan telah beraksi di sejumlah daerah,” jelas AKP Joko Santoso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga : Toko di Pacitan Dibobol Maling, Uang Rp 2,8 Juta dan Dokumen Amblas
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha emas dan toko, untuk meningkatkan sistem keamanan.
“Kami mengimbau agar pemilik usaha memasang sistem keamanan berlapis, seperti CCTV, alarm, serta kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi kejahatan serupa,” pungkas Kapolres.
Editor : JTV Madiun



















