TULUNGAGUNG - Seorang bapak dan anak tiri asal Jombang ditangkap polisi di Tulungagung atas dugaan terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Ironisnya, salah satu pelaku masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa SMP.
Penangkapan dua tersangka, DY(46) dan inisial SR (16), dilakukan oleh Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama anggota Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Ngantru pada Minggu (18/5/2025) sore di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan bahwa selama dua pekan hingga pertengahan Mei 2025, kedua tersangka diduga telah mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kecamatan Karangrejo dan satu di Kecamatan Ngantru.
Dalam aksinya, pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tertancap. Setelah menemukan target, DY bertugas mencuri, sementara anak tirinya mengawasi situasi sekitar. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Jombang.
Baca Juga : Ratusan Umat Katolik di Tulungagung Ikuti Misa Kamis Putih dengan Khidmat
"Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan burung di Jombang. Mereka juga mengaku pernah mencuri motor di wilayah hukum Polres Batu dan Lamongan," ungkap Kompol Arie.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Agus Bondan)
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran PMK, Pemkab Tulungagung Tutup Pasar Hewan
Editor : JTV Kediri