SURABAYA - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik atau KIKA menyebut adanya potensi mal administrasi rektor Universitas Airlangga, Unair dalam bentuk pelanggaran hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik dari tindakan pencopotan dekan fakultas kedokteran Unair Profesor Dr. dr. Budi Santoso Sp.OG.(K) secara sepihak.
Organisasi para peneliti, dosen dan mahasiswa yang berjuang untuk kebebasan akademik KIKA menyoroti kejadian dicopotnya jabatan dekan dakultas kedokteran Unair, dimana tindakan rektor Unair tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi dan prinsip fundamental terhadap kebebasan akademik. Hal ini disampaikan koordinator KIKA Satria Unggul Wicaksana saat ditemui Jumat siang tadi (5/07/2024).
Pencopotan Profesor Dr. dr. Budi Santoso Sp.OG.(K) dari jabatannya selaku dekan Fakultas Kedokteran Unair tersebut juga merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan mal adninistrasi.
Jika menuding tindakan pimpinan Unair mencopot Profesor Dr. dr. Budi Santoso Sp.OG.(K) tidak sesuai dengan prosedur. Salah satunya dalam pasal 53 peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2014 tentang statuta Unair.
Baca Juga : FK Unair Tolak Rencana Kemenkes Datangkan Dokter Asing
Sebelumnya, Profesor Budi Santoso dicopot dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Kedokteran Unair per tanggal 3 Juli 2024. Pencopotan ini diduga atas pernyataan profesor Budi Santoso yang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Editor : Ferry Maulina