KEDIRI - Sekitar tiga puluh enam kiai sepuh dari berbagai daerah di Indonesia menggelar pertemuan di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026).
Pertemuan yang diikuti secara langsung maupun daring tersebut menjadi wadah penyampaian keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam pertemuan tersebut, para kiai menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan fakta persidangan. Mereka menilai, persoalan hukum yang menjadi perhatian publik perlu ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Besuk, Kejayan, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly yang juga menjadi juru bicara mengatakan, pertemuan tersebut dilatar belakangi keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Yang pertama, kami merasa prihatin dengan semakin terpuruknya keadilan yang bermartabat dalam praktik pengadilan secara umum. Kami melihat ada banyak kasus yang perlu mendapat keseriusan dari pemerintah, termasuk yang sedang dihadapi Gus Yaqut,” katanya.
Gus Muhib sapaan akrabnya menyampaikan, pemerintah tidak hanya dihadapkan pada berbagai persoalan nasional, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Menurutnya, pertemuan para kiai tersebut merupakan bentuk keprihatinan sekaligus seruan moral agar penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum tetap mengedepankan keadilan.
"Terdapat hal-hal yang dinilai perlu dicermati lebih jauh, terutama terkait kesesuaian antara dakwaan dan keterangan yang muncul selama persidangan," ujarnya.
Gus Muhib berharap, proses hukum terhadap Yaqut dapat dijalankan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta maupun keterangan yang terungkap di dalam persidangan. "Fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan itu jauh. Semua bisa melihat saksi yang mencabut kesaksiannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyidin Ishaq mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar menjalankan tugas penegakan hukum secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang.
"Para kiai masih mengedepankan kesabaran dan berharap aparat penegak hukum segera menunjukkan sikap yang mencerminkan keadilan serta martabat hukum. Kita juga mengingatkan agar penanganan perkara hukum dilakukan secara profesional sehingga tidak memicu kekecewaan masyarakat terhadap proses peradilan,” jelasnya.
Para kiai menegaskan bahwa dukungan moral kepada Gus Yaqut bukan berarti menempatkannya di atas hukum. Mereka meminta perkara tersebut diputus berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan pertemuan di Lirboyo merupakan bentuk dukungan moral sekaligus sarana menyampaikan perkembangan persidangan kepada kalangan pesantren.
Dodi menegaskan, dukungan tersebut bukan bertujuan menghalangi proses penegakan hukum. Pihaknya justru menginginkan agar perkara ditangani secara adil dan dengan mempertimbangkan konteks kebijakan yang diambil saat itu. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri























