Menu
Pencarian


Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti dari 84 Perkara, Termasuk Narkotika dan Obat Keras

Portaljtv.com - Jumat, 23 Oktober 2026 12:43
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti dari 84 Perkara, Termasuk Narkotika dan Obat Keras
Jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti dari 84 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026). (Foto: Alifia Rahma)

SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Situbondo, Jawa Timur, pada Jumat (23/10/2026). Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan secara terbuka untuk periode penanganan kasus sejak bulan April hingga Oktober 2026, serta dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda mulai dari Bupati Situbondo, Dandim, Kapolres, majelis hakim, hingga Kepala Dinas Kesehatan setempat.

"Jadi, total perkara yang kita musnahkan yaitu 78 perkara biasa dan 6 perkara tindak pidana ringan. Adapun barang bukti yang kita musnahkan antara lain narkotika yaitu 42 gram, kemudian ada barang bukti tindak pidana kesehatan sekitar 10 perkara berupa pil T-Rex 10.000 butir, dan obat keras atau dextro sekitar 1.084 butir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Frendra A.H.

Prosesi pemusnahan barang bukti yang dihimpun dari puluhan perkara tersebut dilakukan dengan transparan dan disaksikan langsung oleh para pejabat lintas instansi sebagai wujud akuntabilitas publik atas penanganan barang rampasan kejahatan di wilayah Situbondo.

"Tujuan kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda ini agar pemusnahan ini lebih transparan, bertanggung jawab atau akuntabel, dan masyarakat melihat bahwa betul-betul barang bukti ini dimusnahkan, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Dalam penanganannya, barang bukti perkara pidana dikategorikan ke dalam tiga kelompok perlakuan hukum, yakni barang yang dikembalikan kepada pemilik sah atau korban, barang bernilai ekonomis yang dirampas untuk negara untuk dilelang, serta barang berbahaya yang wajib dimusnahkan.

"Barang bukti ini sifatnya ada tiga. Kalau tuntutan maupun putusan, ada barang bukti yang kita kembalikan kepada pemiliknya atau korban, ada barang bukti yang bernilai yang dirampas untuk negara untuk nanti kita lelang, dan ini barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan karena berbahaya dan tidak bernilai," jelas Frendra.

Berbagai jenis barang bukti berbahaya seperti obat keras dan narkotika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan peralatan penunjang kejahatan seperti senjata tajam dipotong, serta telepon genggam dan timbangan digital dihancurkan hingga tidak dapat difungsikan kembali.

"Barang-barang seperti senjata tajam tadi itu tidak bernilai, malah merusak, jadi kita musnahkan di sini," ucapnya.

Seluruh rangkaian pemusnahan ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara pidana secara transparan hingga tahap eksekusi barang bukti.

"Periode mulai bulan April 2026 sampai detik ini kita kumpul dulu, nanti kita musnahkan secara berkala," pungkas Frendra. (Alifia Rahma)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.