SURABAYA - Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar Airlangga forum, Jumat (7/2/2025) sore.
Kegiatan yang digelar secara online maupun offline ini membahas kewenangan Polri dalam pembaharuan hukum acara Pidana. Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini.
Diantaranya, Irjen Pol (Purn) Dr. Dra. Juansih,SH., M.Hum, Dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair; Dr. Radian Salman, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair.
Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair dan Dr. Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair.
Baca Juga : Kewenangan Polri dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Dibahas di Airlangga Forum Pascasarjana Unair
Acara ini digelar sebagai forum akademis untuk menyampaikan informasi pada masyarakat mengenai pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian.
Doktor Prawitra Thalib, Koordinator Prodi S2 kajian ilmu kepolisian Pascasarjana Unair mengatakan kegiatan ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri
"Kita membahas secara general kewenangan yang dimiliki oleh Polri. Kemudian dengan adanya pembaharuan hukum acara Pidana, apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut, lalu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut," ujarnya.
dari pembahasan tersebut diketahui bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum yakni penyelidikan dan penyidikan.
"Ahamdulilah sudah dijelaskan narasumber termasuk saya bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi kita, dilahirkan dari UUD 1945. Menjaga ketertiban, keamanan dan juga penegakan hukum. Intrepretasi daripada wewenang yang lahir dari konstitusi ini dituangkan dalam UU No. 2 Tahun 2002 yaitu tentang kepolisian Republik Indonesia yang salah satu kewenangannya di Pasal 13, 14, 15 dan 16," terangnya.
Sementara, Prof Sri Winarsi, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengatakan dalam pembaruan rancangan KUHP harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945.
"Berarti kalau punya kewenangan seperti itu, sebenarnya kedudukannya sangat Tinggi. Oleh karena itu, kewenangan di dalam UUD 1945 itu dituangkan dalam UU kepolisian. Dimana dalam wewenang tugasnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berarti kewenangan itu yang harus diperkuat, jangan sampai kewenangan itu digerogoti," ujarnya.
Sri Winarsi menyebut kewenangan tersebut harus diperkuat dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dalam kepolisian.
"Jadi bagaimana kewenangan Polri itu harus diperkuat dengan memperbaiki kelemahan-kelemahan di pihak kepolisian. Misalnya tadi sudah saya sampaikan, dalam penanganan perkara yang masih lambat dan lain sebagainya. Profesional itu yang harus ditingkatkan," paparnya.
Sri menambahkan pendekatan asas umum Pemerintahan yang baik, misalnya azas tranparansi, azas akuntabilitas, azas kepastian hukum itu yang harus ditingkatkan pihak kepolisian. Dan azas meningkatkan perilaku aparat karena kepolsikan bagian dari Pemerintahan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi