SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengelar sidang korupsi bantuan keuangan Pemprov Jatim ke kabupaten Tulungagung dengan terdakwa Budi Setiawan,mantan kepala Bappeda Jatim.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. jaksa KPK menghadirkan empat saksi baik dari mantan Bappeda Kabupaten Tulungagung Sudikdo dan Suharto juga mantan kepala BPKAD Henri Setiawan dan mantan sekda Tulungagung.
Dalam keteranganya saksi Hendri Setiawan dan Sudikdo,mengungkapkan bahwa pernah ada pertemuan antara Bupati Sarimulyo dengan mantan kepala Bappeda Fattah Yasin di kantor Bappeda. Untuk melancarkan bantuan keuangan, setelah bertemu Fattah Yasin bupati melanjutkan pertemuan dengan Budi Setiawan di kantor BPKAD.
Sementara mengenai adanya mahar semua yang mengurus Sutrisno, kepala dinas PU .
Jaksa KPK Bernard Simanjuntak mengungkapkan bahwa memang ada pertemuan antara bupati Sarimulyo dan Fattah Yasin di Bappeda untuk meminta bantuan keuangan, terkait pembangunan di kabupaten Tulungagung, namun mengenai adanya mahar KPK akan menghadirkan Sutrisno .
"Ada empat orang yang mengikuti pertemuan dengan bupati sarimulyo juga Fattah Yasin di kantor bappeda". Ungkap Bernard.
Seperti di ketahui korupsi bantuan keuangan ini terjadi sejak tahun 2014 hingga 2018 , seja tahun 2015 sampai 2018 total bantuan keuangan yang di kucurkan 145 milyar lebih. Di tahun 2015 76.1 milyar di tahun 2017 30.4 milyar dan 2018 29.2 milyar .
Reporter:Ayul andim
Editor: Vita Ningrum