GRESIK - Seorang wanita berinisial POD (32), warga Kecamatan Kebomas, Gresik, melaporkan suaminya, IBP, ke Polres Gresik, Senin (3/2/2025) siang.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, POD melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT yang dialami POD ini sempat viral di media sosial.
Deby Puspitasari, kuasa hukum POD mengungkapkan bila kliennya mengalami KDRT berulang kali.
"KDRT ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama terjadi pada Oktober 2024 lalu. Terbaru, IBP melakukan kekerasan fisik terhadap POD hingga menyebabkan memar di tangan kirinya," ujar Deby Puspitasari.
Baca Juga : Berkas P21, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segera Diadili
Pemicu kekerasan diduga karena POD menemukan video syur di ponsel milik IBP. Video tersebut diduga berisi adegan IBP dengan orang lain. Selain mengalami kekerasan fisik, POD juga mengaku mendapatkan ancaman dari IBP.
"Dia (IBP) mengancam akan melaporkan balik dengan Undang-Undang ITE, tapi kami tak perlu takut karena kami tidak merasa menyebarkan terkait video tersebut," ungkap Deby.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Bupati Gresik yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gresik. Keduanya menemui POD di Mapolres Gresik untuk memberikan dukungan. Sebelumnya, POD juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
“Pemeriksaan visum sudah dilakukan dan memang ada laporan terjadinya KDRT, korban juga sudah diperiksa lebih lanjut oleh psikiater” ujar dr Titik Ernawati, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, membenarkan adanya laporan ini. Diketahui, IBP merupakan karyawan salah satu BUMN di Gresik. (Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi