JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih yang sejatinya akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan ranah pemerintah sehingga pihaknya masih menunggu keputusan dari Presiden.
Menurutnya, tugas KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum selesai sehingga seluruh keputusan terkait tanggal pelantikan akan diumumkan oleh pemerintah.
"Tanggal dan lain-lain sebagaimana tata cara pelantikan diatur oleh perpres yang itu menjadi domainnya pemerintah," kata Ketua KPU di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga : MK Tolak Permohonan PHPU Bupati Tulungagung dari Pasangan Maryoto-Didik
"Jadi, kami memastikan tugas KPU sudah kami laksanakan sebagaimana perintah undang-undang," kata Afifuddin menambahkan.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa sejumlah daerah juga masih bersengketa sehingga perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pelantikan.
Sebagai informasi, pada Pilkada serentak 2024 lalu, sebanyak 545 daerah telah menyelenggarakan pemilihan. Sementara, terdapat 40 daerah yang masih bersengketa.
Baca Juga : Aji-Gagarin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2025-2030
"Jadi dari sekian banyak itu total kepala daerah yang akan dilantik itu 505, karena 545 secara umum kan jadinya 40 masih ada sidang pemeriksaan lanjutan," imbuh Ketua KPU RI.
Editor : Khasan Rochmad