JAKARTA - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penghentian sementara bantuan sosial atau bansos.
Penerbitan SE ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini sehubungan dengan adanya banyak laporan para kontestan pemilu yang khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan aturan tersebut dikecualikan kepada daerah yang mengalami bencana.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Kepada 519 Penerima Manfaat di Madiun Raya
"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD," kata Bima di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Ada yang terkait dengan incumbent (petahana), ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu."
"Artinya, ini bukan tertuju pada satu atau dua kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," imbuhnya.
Baca Juga : Anies Sebut Bansos Buat Penerima, Bukan untuk Pemberi
Bima Arya melanjutkan, pemberhentian bansos dikecualikan untuk wilayah yang terdampak bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewatobi Laki-laki di Flores, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, usulan ini diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya dan sejumlah penjabat kepala daerah pada Senin (11/11/2024) lalu.
Dalam RDP bersama Komisi II DPR RI tersebut, usulan penghentian sementara penyaluran bansos disampaikan oleh salah satu anggotanya, Deddy Sitorus.
Baca Juga : Jelaskan Bansos di Sidang MK, Risma Sebut Ada Cleaning Service yang Dijadikan Komisaris Perusahaan
Politisi dari PDI-P tersebut mengusulkan penyetopan sementara bansos hingga tuntasnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Editor : Khasan Rochmad