SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membebaskan Aji Setiawan, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lewat Restoratif Justice (RJ).
Jaksa menilai kasus yang dialami Aji Setiawan ini sudah memenuhi syarat pembebasan melalui RJ. Prosesi pembebasan tersangka Aji Setiawan ini digelar di Kantor Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (5/12/2024).
"Tersangka Aji ini memenuhi syarat restoratif justice. Tersangka dan korban sudah berdamai. Selain itu, tersangka mencuri motor karena terdesak butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang masih berusia satu tahun," ujar Yusuf Akbar, Kasi Pidum Kejari Tanjung PerakPerak.
Selain itu, lanjutnya, tersangka Aji Setiawan ini bukan seorang residivis dan tidak memiliki catatan kriminal lainnya.
Baca Juga : Sambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 Tahun, Kejari Tanjung Perak Tanam Pohon
"Selain itu, tersangka belum pernah dihukum dan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tambahnya.
Kasus yang dialami Aji Setiawan ini bermula saat tersangka melamar pekerjaan ke salah satu gudang ekspedisi di Jalan Tambak Osowilangun, pada 27 November lalu.
Saat itu, secara tidak sengaja, tersangka melihat M. Izzat, salah satu karyawan memasukkan tas ke dalam jok motor SupraX 125 nopol L 3478 NL. Saat korban meninggalkan motornya, tersangka tergiur untuk mengambil tas tersebut.
Baca Juga : Berantas Narkoba, 121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Jalani Tes Urine
Saat membuka jok, ternyata jok tidak terkunci karena rusak. Aji lalu membuka tas dan mengambil uang Rp50 ribu. Selanjutnya, tersangka juga mengambil motor korban.
Menyadari sepeda motornya raib Izzat langsung melapor kepada rekan dan security gudang untuk melihat kamera CCTV, dan menemukan tersangka berada di kantin tak jauh dari gudang. (*)
Editor : M Fakhrurrozi