SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejari Surabaya terus memantau keberadaan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pasca vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga membuat terdakwa bebas dari penahanan di rumah tahanan Rutan Medaeng. Meski belum ada upaya pencekalan, Kejari Surabaya memastikan jika anak politisi tersebut masih berada di dalam negeri.
Kejari Surabaya melakukan pemantauan terhadap keberadaan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti pasca vonis bebas majelis hakim pengadilan negeri Surabaya Rabu lalu (24/07/2024).
Sejak ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Surabaya, selama enam bulan, sejak 29 Januari 2024, terdakwa juga dinyatakan bebas dari penahanan di rumah tahanan. Pada 24 juli 2024 atau malam hari, di hari yang sama setelah ketua majelis hakim Erintuah Damanik memutus bebas terdakwa.
Menurut Putu Aryana Wibisana kasi intel Kejari Surabaya menyatakan meski belum mengajukan permintaan pencekalan atau cegah tangkal dari berpergian keluar negeri terhadap Ronald Tannur ke pihak kemenkumham, namun pihaknya terus melakukan pemantauan keberadaan terdakwa.
Baca Juga : Dua Bos Sipoa Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 12 Miliar
Permintaan pencekalan baru bisa dilakukan setelah pihaknya upaya hukum kasasi telah dilakukan. Meski begitu pihak Kejari Surabaya memastikan jika terdakwa masih berada di dalam negeri.
Pihak Kejari Surabaya juga membantah jika terdakwa telah berada di luar negeri. Selain terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan Ronald, Kejari Surabaya juga terus berkomunikasi dengan kemenkumham untuk memastikan keberadaan Ronald Tannur jika upaya hukum kasasi telah dilakukan.
Baca Juga : Kemplang Pajak Rp 465 Juta, Bos Properti di Surabaya Ditangkap
Editor : Ferry Maulina