PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon. Tersangka berinisial SPP, mantan account officer (AO) atau mantri bank tersebut, ditahan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik sejak Selasa pagi (3/6).
Penyidikan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB melibatkan sejumlah saksi, termasuk karyawan aktif dan mantan karyawan BRI Unit Pasar Pon, serta staf dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sekitar pukul 18.40 WIB, tim penyidik Kejari menetapkan SPP sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan lebih dari satu pelaku. “Tim penyidik akan membongkar jaringan sindikat kredit fiktif ini. Kami juga akan bekerjasama dengan pihak BRI Cabang Ponorogo untuk mengungkap keterlibatan lainnya,” ujar Agung.
Agung menambahkan, terdapat puluhan korban dalam kasus ini, meskipun pihaknya masih belum merinci besaran kerugian negara. Ia hanya menyebut bahwa nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, membenarkan bahwa SPP merupakan mantan pegawai mereka. Menurut Agus, kasus ini pertama kali ditemukan melalui audit internal BRI sebelum akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan.
“SPP adalah eks mantri BRI Unit Pasar Pon. Dugaan penyimpangan ini merupakan hasil temuan internal kami, yang kemudian kami serahkan ke aparat penegak hukum,” terang Agus.
Dengan penetapan SPP sebagai tersangka, penyidikan kasus kredit fiktif ini mulai menunjukkan titik terang. Meski demikian, Kejari Ponorogo masih belum memastikan apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun, mereka membuka kemungkinan tersebut seiring berjalannya proses hukum.
Editor : JTV Madiun