PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggelar lelang terbuka terhadap puluhan barang rampasan negara yang berasal dari perkara berkekuatan hukum tetap, Kamis (30/7/2026). Seluruh barang yang dilelang berhasil terjual dengan total nilai mencapai sekitar Rp77 juta, yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Lelang yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Ponorogo itu diikuti puluhan peserta. Berbagai barang rampasan negara ditawarkan, mulai dari belasan tumpukan kayu, sepeda motor dalam kondisi rusak (scrap), hingga gergaji mesin.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ponorogo, Sebastian Puruhita Handoko, mengatakan seluruh barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap (inkracht).
"Barang yang kami lelang merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sebastian Puruhita Handoko.
Baca Juga : Diduga Kurang Fokus, Mobil Pick-up KDKMP Tabrak Bus Pariwisata hingga Picu Kecelakaan Beruntun di Ponorogo
Menurut Sebastian, seluruh objek lelang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan sekitar Rp77 juta. Pelaksanaan lelang dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti sekaligus upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Salah seorang peserta lelang, Agung, mengaku rutin mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Ponorogo. Ia menilai lelang menjadi kesempatan untuk memperoleh barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di pasaran.
"Saya memang sering mengikuti lelang seperti ini. Selain prosesnya terbuka dan jelas, harga barang yang didapat biasanya lebih terjangkau dibandingkan membeli di pasaran," kata Agung.
Baca Juga : Resahkan Pegawai, Damkar Evakuasi Sarang Lebah Madu di Lantai 7 Gedung Pemkab Ponorogo
Kejaksaan Negeri Ponorogo berencana terus menggelar lelang barang rampasan negara secara berkala. Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, kegiatan tersebut juga menjadi wujud pengelolaan barang bukti yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan mekanisme lelang terbuka, Kejari Ponorogo berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap proses pengelolaan aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : JTV Madiun



















