Menu
Pencarian


Kejari Ponorogo Buka Lelang Motor hingga Truk Rampasan Negara, Masyarakat Bisa Ikut Secara Online

JTV Madiun - Sabtu, 1 Agustus 2026 14:52
Kejari Ponorogo Buka Lelang Motor hingga Truk Rampasan Negara, Masyarakat Bisa Ikut Secara Online
Kejari Ponorogo Buka Lelang Motor hingga Truk Rampasan Negara, Masyarakat Bisa Ikut Secara Online

PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali membuka lelang barang rampasan negara yang dapat diikuti masyarakat umum. Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan objek lelang berupa sejumlah kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor hingga satu unit truk.

Lelang dilaksanakan melalui situs lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia. Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran yang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

Adapun barang yang akan dilelang meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit Honda Scoopy, satu unit Yamaha Lexi, dan satu unit Yamaha Mio M3. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ponorogo, Sebastian Puruhita Handoko, mengatakan lelang terbuka ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara sah melalui mekanisme lelang resmi.

Baca Juga :   Diduga Kurang Fokus, Mobil Pick-up KDKMP Tabrak Bus Pariwisata hingga Picu Kecelakaan Beruntun di Ponorogo

"Seluruh barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara terbuka melalui sistem yang telah disediakan oleh KPKNL," ujar Sebastian.

Ia menjelaskan, hingga akhir Juli 2026 hasil penjualan barang rampasan negara di Kejari Ponorogo telah mencapai lebih dari Rp77 juta atau sekitar 55 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp150 juta.

Menurut Sebastian, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan dijual melalui mekanisme lelang atau penjualan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang bukti yang tergolong berbahaya, rusak, atau tidak layak edar akan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Resahkan Pegawai, Damkar Evakuasi Sarang Lebah Madu di Lantai 7 Gedung Pemkab Ponorogo

Melalui pelaksanaan lelang secara berkala, Kejari Ponorogo berharap pengelolaan barang rampasan negara dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.