Menu
Pencarian


Kejari Lelang 26 Barang Rampasan, Hasil Penjualan Capai Rp20,9 Juta

JTV Madiun - Senin, 31 Agustus 2026 15:54
Kejari Lelang 26 Barang Rampasan, Hasil Penjualan Capai Rp20,9 Juta
Kejari Lelang 26 Barang Rampasan, Hasil Penjualan Capai Rp20,9 Juta

KABUPATEN MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melelang 26 barang rampasan hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari 18 paket barang yang ditawarkan, seluruhnya berhasil terjual dengan total hasil penjualan mencapai Rp20.935.000.

Penjualan langsung barang rampasan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026). Sebanyak 26 barang elektronik hasil berbagai perkara tindak pidana ditawarkan kepada peserta dan dibagi menjadi 18 paket.

Barang-barang tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Madiun selama periode Maret hingga Juli 2026.

Nilai limit barang yang ditawarkan bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga yang tertinggi mencapai Rp3 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem penawaran atau bidding, sehingga peserta dapat mengajukan harga di atas nilai limit yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiawan, mengatakan seluruh 18 paket barang yang ditawarkan berhasil terjual.

Dari hasil penjualan tersebut, Kejari Kabupaten Madiun mencatat perolehan sebesar Rp20.935.000. Barang rampasan tersebut berasal dari berbagai perkara tindak pidana, di antaranya perkara narkotika, judi online, serta perkara pidana lainnya.

Bagas menjelaskan, penetapan nilai limit barang rampasan tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan. Nilai tersebut terlebih dahulu ditentukan melalui penilaian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun dan kemudian menjadi dasar penetapan harga limit dalam proses penjualan.

Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang-barang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Seluruh hasil penjualan barang rampasan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.