KABUPATEN MADIUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 31 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti tersebut didominasi perkara narkotika dan perlindungan anak yang ditangani selama periode Mei hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (5/8/2026). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 11,071 gram, enam telepon seluler, 12 lembar pakaian, timbangan elektronik, serta sejumlah dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu ATM.
Selain itu, jaksa juga memusnahkan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiawan, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, selain melaksanakan eksekusi terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terpidana, jaksa juga memiliki kewajiban menyelesaikan eksekusi barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Bagas menjelaskan, tidak seluruh barang bukti dalam perkara pidana berakhir dengan pemusnahan. Barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan akan diserahkan kepada pihak yang berhak.
Pihak yang menerima pengembalian dapat berupa terdakwa, saksi, maupun pemilik lainnya sesuai dengan putusan pengadilan. Pengembalian tersebut dilakukan tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara akan diselesaikan melalui mekanisme lelang atau penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dalam penyelesaian barang bukti setiap perkara.
Editor : JTV Madiun



















