PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kini memperdalam proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD.
Terbaru, penyidik Kejari Ponorogo memeriksa dua saksi dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pembentukan regulasi, khususnya terkait dasar penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra, menyampaikan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Selain mendalami perkara, Kejari Ponorogo juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara. Hingga saat ini, uang yang telah dikembalikan mencapai Rp3,03 miliar.
Jumlah tersebut masih berada di bawah potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar.
Uang yang telah dikembalikan tersebut kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk mendukung proses hukum dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Penyidik Kejari Ponorogo masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh proses dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor : JTV Madiun



















