Ketua Koperasi Desa merah putih (KDMP) Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur, Hery Wijatmoko mengeluhkan terhadap regulasi kemitraan dari pupuk indonesia.
Pihaknya menilai, regulasi tersebut di duga hanyalah menempatkan KDMP sebagai kios pertanian, bukanlah sebagai pelaku usaha distribusi (PUD) pupuk subsidi.
Selain di keluhkan secara langsung oleh ketua KDMP Gambiran, hal yang sama juga turut di keluhkan oleh sejumlah pengurus KDMP di Banyuwangi.
", Kami kemaren di minta untuk segera bermitra dengan pupuk indonesia dengan mengunakan KBLI yang ada yakni 47763, namun di sisi lain regulasi baru untuk menjadi distributor harus mengenakan KBLI 46652", Ungkap Hery.
Selain terkait pupuk, Kekecewaan serupa juga muncul dari kebijakan Pertamina, yang mana menurut ketua KDMP Gambiran Hery wijatmoko menyampaikan, KBLI yang lama kita ya sama, menempatkan KDMP hanya sebagai SUB pangkalan.
Padahal, menurut Intruksi Presiden No.9 Tahun 2025 dan peluncuran 80.000 KDMP se-Indonesia, KDMP seharusnya menjadi garda depan pendistribusian kebutuhan pokok bersubsidi di tingkat desa.
",Kami menilai jika hanya menjadi SUB pangkalan, ya sama dengan toko di bawah, masak mau bersaing dengan toko yang sudah ada di masyarakat, Tentu apa yang kami inginkan agar KDMP ini bisa menjadi sub agen sehingga tidak bersaing dengan toko di masyarakat",Tegas Hery.
Sementara itu menyikapi hal ini kemaren kami, bersama sejumlah perwakilan dari KDMP Banyuwangi, telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto.
",Kami akan terus berjuang dan berusaha agar KDMP di Banyuwangi ini bisa menjadi pelaku usaha distributor PUD pupuk subsidi dan sub agen elpiji Pertamina", tandasnya.
Tim liputan
Editor : JTV Banyuwangi