Sidang kasus flare prewedding yang menyebabkan ratusan hektar savana Bromo terbakar, terdakwa yang juga pemilik event organizer dituntut 3 tahun penjara denda 3 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara. Pengacara terdakwa menilai tuntutan tersebut dinilai terlalu berat.
Kasus terbakarnya kawasan Bromo akibat menyalakan flare saat prewedding memasuki babak baru. Pemilik event organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Lumajang harus duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Kraksaan kabupaten Probolinggo.
Dengan didampingi 2 penasehat hukumnya, terdakwa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari kejakaaan negeri kabupaten Probolinggo.
Terdakwa dituntut pasal 78 ayat 5 junto pasal 50 ayat 2 huruf b undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang PP pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
I Made Deady Permana Putra, kasi intel Kejari kabupaten Probolinggo mengatakan tuntutan terdakwa berdasarkan pada fakta-fakta persidangan, dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa sehingga membuat pihak jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 2 pasal.
Akibat kebakaran tersebut, kerugian negara mencapai Rp.741.866.003.300. Selain itu kebakaran lahan dan hutan menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik dilokasi wisata. Lebih jauh menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata di kawasan Bromo.
Sementara kuasa hukum terdakwa Mustaji mengatakan pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa penuntut umuum hanya saja dinilai terlalu berat karena terdakwa tidak ada unsur kesengajaan ditambah sudah meminta maaf kepada warga suku Tengger di 4 kabupaten. Diberitakan sebelumnya kawasan Bromo terbakar pada hari Rabu 6 September 2023. Akibat menyalakan flare saat sesi foto preweeding di sekitar bukit Teletubies. Akibat kebakaran tersebut, ratusan hektar lahan ludes terbakar. (Farid Falevi)
Editor : Ferry Maulina