Saya baru saja memulai usaha sprei custom dengan nama merek yang sudah saya tentukan. Namun, saya masih bingung apakah merek ini perlu segera didaftarkan sekarang atau bisa menunggu hingga produk saya lebih dikenal dan laris terjual. Jika memang sebaiknya didaftarkan sekarang, langkah-langkah apa saja yang perlu saya tempuh untuk mengurus pendaftaran merek ini? Mohon penjelasan dan saran agar usaha saya bisa berjalan lancar dan aman di masa depan.
Rizka, Malang
Saya sangat menyarankan anda untuk segera mendaftarkan merek usaha sprei custom Anda. Pendaftaran merek sejak dini memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan nama atau logo oleh pihak lain, mencegah potensi sengketa di masa depan, dan meningkatkan nilai tambah serta kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mendaftarkan merek di Indonesia:
1. Pemeriksaan Awal
Pastikan bahwa merek yang akan Anda daftarkan belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Anda dapat melakukan penelusuran melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memastikan ketersediaan merek tersebut.
2. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Identitas pemohon (KTP untuk perorangan atau akta pendirian perusahaan untuk badan hukum).
- Legalitas Usaha: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Contoh merek yang akan didaftarkan (dalam bentuk gambar atau logo).
- Daftar barang atau jasa yang akan menggunakan merek tersebut.
3. Pengajuan Permohonan
Ajukan permohonan pendaftaran merek secara online melalui situs resmi DJKI atau secara langsung di kantor DJKI. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Pembayaran Biaya
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Proses Pemeriksaan
Setelah pengajuan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif terhadap permohonan Anda. Proses ini meliputi pengecekan kelengkapan dokumen dan penilaian terhadap kesamaan dengan merek lain.
6. Pengumuman
Jika lolos pemeriksaan, merek Anda akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama periode tertentu untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika ada.
7. Sertifikat Merek
Apabila tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran.
Proses pendaftaran merek ini memerlukan waktu dan ketelitian. Oleh karena itu, penting untuk memulai secepat mungkin guna memastikan perlindungan hukum bagi merek Anda dan mendukung kelancaran serta keamanan usaha Anda di masa depan.
Sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Malang, Anda memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas pendaftaran merek secara gratis yang disediakan oleh Pemerintah Kota Malang. Program ini bertujuan untuk melindungi produk UMKM dan meningkatkan daya saing di pasar. Anda bisa melihat persyaratannya di https://www.instagram.com/diskopindagmlg/p/DEj3x1EzJBY/
Langkah-langkah untuk mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Gratis:
1. Persiapan Dokumen
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP Kota Malang.
- Legalitas Usaha: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Contoh Merek: Desain atau logo merek yang akan didaftarkan.
2. Pengajuan Permohonan
- Konsultasi Awal: Sebelum mengajukan permohonan, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Mereka akan memberikan panduan terkait prosedur dan persyaratan yang diperlukan.
- Pengumpulan Berkas: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan ke Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang.
3. Proses Verifikasi
- Pemeriksaan Dokumen: Diskopindag akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Fasilitasi Pendaftaran: Jika semua persyaratan terpenuhi, Diskopindag akan memfasilitasi proses pendaftaran merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tanpa biaya.
Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Diskopindag Kota Malang, karena program fasilitasi ini mungkin memiliki kuota atau periode tertentu. (*)
Noorlaily Fitdiarini, SE., MBA.
Dosen Manajemen - Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga
Owner Annaqqu Boutique (www.annaqqu.com)
Jika Anda warga Jawa Timur yang memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi melalui rubrik Curhat Warga di Portal JTV, kami akan mencarikan pakar untuk menjawab permasalahan Anda. Silakan kirimkan curhatan Anda via DM Instagram @portaljtvcom atau klik link ini: bit.ly/CurhatWargaJTV.
Kami akan menampilkan solusi dari pakar yang sesuai dengan masalah yang Anda hadapi. Tetap semangat, dan jangan ragu untuk berbagi cerita!
Editor : Iwan Iwe